Selasa, 06 September 2022

URGENSI LEGISLATIF MAHASISWA DALAM DINAMIKA ORGANISASI KAMPUS

| No comment

Kampus dengan segala unsur yang ada didalamnya menjadi salah satu lembaga yang mempunyai tempat dimasyarakat. Banyak para pemimpin negeri didunia lahir dari dalam kampus dan tentu dengan pendidikan di lembaga kampus. Sehingga, sangatlah wajar jika banyak orang mengatakan bahwa mahasiswa dan lembaga organisasi merupakan miniatur dari sebuah negara dan sistem pemerintahannya. Dengan sebutan student government (pemerintahan mahasiswa) elemen mahasiswa berusaha mengatur diri dan membangun warganya layaknya pemimpin-pemimpin yang ada dalam suatu negara.

Layaknya sebuah pemerintahan negara, lembaga organisasi kemahasiswaan di kampus diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. Berangkat dari landasan tersebut, tentunya dapat kita simpulkan bahwa prinsip dari, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa merupakan prinsip dasar dalam kehidupan mahasiswa. Untuk itu diperlukan suatu tatanan sistem lembaga organisasi mahasiswa untuk menjalankan prinsip-prinsip tersebut.

Seperti halnya sistem kekuasaan pada umumnya yang terbagi menjadi 3 atau yang sering disebut dengan trias politica yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dimana di dalam dunia kampus, lembaga eksekutif tertinggi tersebut dipegang Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) dan lembaga legislatif dipegang oleh Majelis Perwakilan Mahasiswa(MPM) atau Senat Mahasiswa(SEMA).

Lembaga legislatif mahasiswa juga berkedudukan sebagai lembaga tinggi dikampus. Dalam arah-geraknya lembaga ini memiliki fungsi antara lain :

#1 Fungsi Legislasi

Fungsi ini merupakan fungsi utama dari legislatif, karena dengan fungsi ini seorang anggota dewan melakukan penyerapan aspirasi untuk disusun menjadi produk perundang-undangan dan disalurkan aspirasinya dalam bentuk produk perundang-undangan.

#2 Fungsi Pengawasan

Dalam fungsi ini, anggota legislatif berkewajiban mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif(BEM) dan UKM di lingkungan kampus.

#3 Fungsi Anggaran

Sudah menjadi hal yang wajar jika keuangan atau anggaran diatur oleh legislatif. Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur penggunaannya oleh SEMA (di Unimus) sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan di negara.

Tags :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikankanlah kepada kami beberapa saran dan kritikan yang dapat membangun dan menjadi perbaikan bagi kami kemudian hari.