Bagian Kesatu : Tugas
MPLM memiliki tugas yaitu :
merancang dan menetapkan Prosedur Pengawasan Himatika;
merancang mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan anggaran keuangan Himatika;
merumuskan konsep penyelenggaraan Pemira Himatika ;
menampung aspirasi mahasiswa atau lembaga kemahasiswaan dan menyalurkannya kepada pemangku kepentingan yang terkait tingkat jurusan matematika;
memberikan Laporan Keuangan kepada Ketua Jurusan;
memberikan Laporan Penyampaian Kinerja kepada Jurusan Matematika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas diatur dalam Peraturan MPLM.
MPLM memiliki wewenang, yaitu :
membentuk Produk Hukum MPLM, yaitu UU MPLM, Ketetapan MPLM, Keputusan MPLM, dan Peraturan MPLM;
menjaring aspirasi mahasiswa dalam Perumusan Rancangan UU MPLM;
mengawasi pelaksanaan UU dan peraturan-peraturan yang berlaku di Organisasi Mahasiswa jurusan Matematika;
mengadakan rapat dengar pendapat dengan Himatika;
mengawasi pelaksanaan program kerja serta kebijakan Himatika;
memberhentikan Ketua dan/atau Wakil Ketua Himatika dari masa jabatannya;
menyelenggarakan Pemira Himatika;
melakukan koordinasi dengan lembaga kemahasiswaan tingkat jurusan matematika.
Ketentuan Lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang diatur dalam Peraturan MPLM.