Tugas dan Wewenang

 Bagian Kesatu : Tugas

  1. MPLM memiliki tugas yaitu :

  1. merancang dan menetapkan Prosedur Pengawasan Himatika;

  2. merancang mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan anggaran keuangan Himatika;

  3. merumuskan konsep penyelenggaraan Pemira Himatika ;

  4. menampung aspirasi mahasiswa atau lembaga kemahasiswaan dan menyalurkannya kepada pemangku kepentingan yang terkait tingkat jurusan matematika;

  5. memberikan Laporan Keuangan kepada Ketua Jurusan;

  6. memberikan Laporan Penyampaian Kinerja kepada Jurusan Matematika.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas diatur dalam Peraturan MPLM.



Bagian Kedua : Wewenang 
  1. MPLM memiliki wewenang, yaitu :

  1. membentuk Produk Hukum MPLM, yaitu UU MPLM, Ketetapan MPLM, Keputusan MPLM, dan Peraturan MPLM;

  2. menjaring aspirasi mahasiswa dalam Perumusan Rancangan UU MPLM;

  3. mengawasi pelaksanaan UU dan peraturan-peraturan yang berlaku di Organisasi Mahasiswa jurusan Matematika;

  4. mengadakan rapat dengar pendapat dengan Himatika;

  5. mengawasi pelaksanaan program kerja serta kebijakan Himatika;

  6. memberhentikan Ketua dan/atau Wakil Ketua Himatika dari masa jabatannya;

  7.  menyelenggarakan Pemira Himatika;

  8.  melakukan koordinasi dengan lembaga kemahasiswaan tingkat jurusan matematika.

  1. Ketentuan Lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang diatur dalam Peraturan MPLM.